Radikalisme dan Intoleransi Berbasis Agama di Indonesia


Kita tentu tidak ingin melihat adanya sebuah perpecahan yang diakibatkan oleh adanya sebuah sikap intoleran dari suatu masyarakat yang melihat adanya perbedaan saat melihat corak agama seseorang. Sikap inilah yang perlu dihindari pada wilayah kondisi masyarakat yang majemuk. Menurut Furnival mengemukakan bahwa masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomi terpisah –pisah serta memiliki struktur
kelembagaan yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Maka melihat dari sifat majemuk itu sendiri, hal yang perlu ditanamkan oleh kita adalah untuk menjauhi segala macam bentuk intoleransi terhadap perbedaan. Apalagi melihat dari realitas yang ada pada saat ini, intoleransi yang terjadi adalah dengan urusan ke-Tuhanan dimana adanya sebuah kelompok masyarakat fundamental dan radikal yang sering menyalahkan dan mengkafirkan orang yang berbeda kepercayaannya dengan mereka. Padahal Tuhan telah mengizinkan kita untuk memilih untuk memeluk kepercayaan kepada kita, mau kafir mau beriman, kekerasan yang dilakukan atas nama agama seperti menjadi sebuah legitimasi untuk dibenarkan. Otoritas penilaian Tuhan terhadap keimanan hambanya seakan-akan berpindah tangan kepada kelompok tersebut.

Radikalisme Dalam Sudut Pandang Teori

Menurut Sartono Kartodirdjo, Radikalisme ialah suatu gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh respon kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Adapun pengertian radikalisme dalam lingkup agama menurut A.Rubaidi adalah gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.
Menurut historisnya, radikalisme sudah ada semenjak abad ke-7 dan ke-8 M, karena pada saat itu adanya sebuah perebutan kekuasaan di berbagai negara dengan cara-cara yang radikal. Adapun
radikalisme Islam juga muncul karna faktor politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dimana pada saat itu
adanya sebuah doktrinasi untuk menegakkan ideologi agama demi mengekspansikan wilayah kekuasaan
islam pada saat itu.

Radikalisme di Indonesia

Gerakan untuk mengubah ideologi negara dengan cara radikal sebenarnya sudah terjadi dari tahun 1950. Pada saat itu adanya sebuah gerakan dari DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan Negara Islam Indonesia (NII). Mulanya gerakan tersebut menginginkan Indonesia untuk menggunakan sistem syariat islam, meskipun nilai-nilai keTuhanan sudah terumus di dalam Pancasila mereka tetap menginginkan Indonesia berideologikan Islam sepenuhnya. Akan tetapi gerakan ini terhenti setelah penangkapan Kartosuwirjo.
Bukan berarti terhenti selamanya, pada tahun 1970-an dan 1980-an gerakan Islam garis keras muncul kembali, ada gerakan Komando Jihad, Ali Imron, kasus Talangsari oleh Warsidi dan Teror Warman di Lampung untuk mendirikan negara Islam, dan semacamnya. Dan seperti yang dilansir pada NU Online, ditahun 1980 masuklah Hizbut Tahrir “HT masuk Indonesia melalui orang Libanon, Abdurrahman Al-Baghdadi. Ia bermukim di Jakarta pada tahun 1980-an atas ajakan KH. Abdullah bin Nuh dari Cianjur. Sebelumnya KH. Abdullah bin Nuh bertemu aktifis HT di Australia dan mulai menunjukkan ketertarikannya pada ide-ide persatuan umat Islam dan Khilafah Islamiyah. Puteranya, Mustofa bin Abdullah bin Nuh lulusan Yordania kemudian juga ikut andil menyebarluaskan paham HT di wilayah Jawa Barat dan Banten didukung oleh saudara-saudara dan kerabatnya.”
 Hizbut Tahrir memiliki tujuan untuk menjadikan Islam sebagai referensi dalam ruangpublik secara kaaffah atau menyeluruh, mereka pun ingin mengimplementasikan syariah (hukum Islam)
dan mendirikan Khilafah.

Radikalisme Sebagai Akar Intoleransi yang Mengancam Persatuan Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara yang memiliki masyarakat yang majemuk, dimana banyaknya perbedaan mulai dari ras, suku, budaya hingga agama. Akan tetapi pada saat ini banyaknya ormas radikal yang menginkan Indonesia menjadi negara Khilafah menjadi sebuah ancaman untuk kita. Bagaimana tidak? kefundamentalan mereka membuat banyaknya perselisihan pada saat ini.
Melihat dari unsur politisnya, dimana mereka selalu mengambil sebuah celah dari permasalahan yang ada di Indonesia dan memberikan sebuah solusi untuk mengganti sistem pemerintahan yang mereka
anggap paling sempurna yaitu sistem Khilafah. Dan ini sangat bertentangan dengan ideologi kita, yaitu
Pancasila.
Sikap sikap radikal yang mereka tunjukkan seperti memprovokasi sebuah kasus sehingga menjadi semakin panas ataupun kontroversial, mengkafir-kafirkan orang yang tidak sejalan dengan mereka pun menjadi sebuah nilai intoleran yang bisa memacu perpecahan di Indonesia. Keanekaragaman masyarakat di Indonesia mereka hiraukan, adanya nilai yang membuat mereka mengklaim bahwa Islam adalah totalitas dari seluruh aspek kehidupan sosial dan pribadi, dan mereka beranggapan untuk menerapkan Islam dengan seotentik mungkin tanpa adanya campuran dari pandangan barat. Padahal melihat dari konteks dan realitasnya, Islam muncul untuk sebuah pencerahan. Jika sistem Khilafah yang menginginkan Islam secara seotentik mungkin menjadi sebuah pedoman dalam kehidupan bernegara, mungkin itu menjadi sebuah kemunduran, akan adanya sebuah doktrinasi agama seperti pada abad kegelapan saat itu dimana doktrinasi gereja sangat dominan diterapkan, tak ada kebebasan manusia untuk berinovasi dalam bidang apapun.
Selain itu maraknya radikalisme yang sudah menyusup kedalam ranah ranah akademik seperti halnya mulai masuk kedalam sekolah-sekolah menengah pun seharusnya menjadi perhatian khusus pada saat ini. Bagaimana tidak? Pemahaman agama yang keliru ataupun tidak sesuai dengan tafsir yang ideal yang sesuai dengan realitas keadaan Indonesia pada saat ini pun akan memicu sebuah intoleransi dini yang melekat pada siswa-siswa sekolah menengah. Seharusnya nilai nilai keislaman itu bisa dinamis, bisa dipakai sesuai dengan kondisi sosio-kultur yang ada di wilayah itu, tanpa memaksa ataupun mengklaim untuk menerapkan ajaran Islam secara ontentik tanpa adanya filterisasi dan tidak disesuaikan dengan kemajuan peradaban pada saat ini.

Referensi:

Rahman, Mohammad Taufik dan Muslim Mufti. 2019. Fundamentalis dan Radikalis Islam di Tengah Kehidupan Sosial Indonesia. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, Volume 2 Nomor 2 Tahun (204-218). Retrieved From : http://digilib.uinsgd.ac.id/21414/1/4445-14223-2-PB.pdf

Qodir, Zuly. 2016. Kaum Muda, Intoleransi, dan Radikalisme Agama. Jurnal Study pemuda: Pemuda Dan Radikalisme, Vol 5, No 1 (2016).

Retrieved at: https://jurnal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/download/37127/21856


Affandy, Sa’dullah. 2016. Akar Sejarah dan Pola Gerakan Radikalisme di Indonesia.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/69585/akar-sejarah-dan-pola-gerakan-radikalisme-di-indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Friday,June 14, 2013 Mitoky :( Alive

Semu: Kopi