Radikalisme dan Intoleransi Berbasis Agama di Indonesia
Kita tentu tidak ingin melihat adanya sebuah perpecahan yang
diakibatkan oleh adanya sebuah sikap intoleran dari suatu masyarakat yang
melihat adanya perbedaan saat melihat corak agama seseorang. Sikap inilah yang
perlu dihindari pada wilayah kondisi masyarakat yang majemuk. Menurut Furnival mengemukakan
bahwa masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas
(kelompok) yang secara kultural dan ekonomi terpisah –pisah serta memiliki
struktur
kelembagaan
yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Maka melihat dari sifat majemuk itu sendiri, hal yang perlu
ditanamkan oleh kita adalah untuk menjauhi segala macam bentuk intoleransi
terhadap perbedaan. Apalagi melihat dari realitas yang ada pada saat ini,
intoleransi yang terjadi adalah dengan urusan ke-Tuhanan dimana adanya sebuah
kelompok masyarakat fundamental dan radikal yang sering menyalahkan dan
mengkafirkan orang yang berbeda kepercayaannya dengan mereka. Padahal Tuhan telah
mengizinkan kita untuk memilih untuk memeluk kepercayaan kepada kita, mau kafir
mau beriman, kekerasan yang dilakukan atas nama agama seperti menjadi sebuah
legitimasi untuk dibenarkan. Otoritas penilaian Tuhan terhadap keimanan
hambanya seakan-akan berpindah tangan kepada kelompok tersebut.
Radikalisme
Dalam Sudut Pandang Teori
Menurut Sartono Kartodirdjo, Radikalisme ialah suatu gerakan sosial
yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan
ditandai oleh respon kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan
dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Adapun pengertian
radikalisme dalam lingkup agama menurut A.Rubaidi adalah gerakan-gerakan
keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang
ada dengan jalan menggunakan kekerasan.
Menurut historisnya, radikalisme sudah ada semenjak abad ke-7 dan
ke-8 M, karena pada saat itu adanya sebuah perebutan kekuasaan di berbagai
negara dengan cara-cara yang radikal. Adapun
radikalisme
Islam juga muncul karna faktor politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dimana
pada saat itu
adanya
sebuah doktrinasi untuk menegakkan ideologi agama demi mengekspansikan wilayah
kekuasaan
islam
pada saat itu.
Radikalisme
di Indonesia
Gerakan untuk mengubah ideologi negara dengan cara radikal
sebenarnya sudah terjadi dari tahun 1950.
Pada saat itu adanya sebuah gerakan dari DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia) dan Negara Islam
Indonesia (NII). Mulanya gerakan tersebut menginginkan Indonesia untuk
menggunakan sistem syariat
islam, meskipun nilai-nilai keTuhanan sudah terumus di dalam Pancasila mereka
tetap menginginkan
Indonesia berideologikan Islam sepenuhnya. Akan tetapi gerakan ini terhenti
setelah penangkapan
Kartosuwirjo.
Bukan berarti terhenti selamanya, pada tahun 1970-an dan 1980-an
gerakan Islam garis keras muncul kembali, ada gerakan Komando Jihad, Ali Imron,
kasus Talangsari oleh Warsidi dan Teror Warman di Lampung untuk mendirikan
negara Islam, dan semacamnya. Dan seperti yang dilansir pada NU Online, ditahun
1980 masuklah Hizbut Tahrir “HT masuk Indonesia melalui orang Libanon,
Abdurrahman Al-Baghdadi. Ia bermukim di Jakarta pada tahun 1980-an atas ajakan
KH. Abdullah bin Nuh dari Cianjur. Sebelumnya KH. Abdullah bin Nuh bertemu
aktifis HT di Australia dan mulai menunjukkan ketertarikannya pada ide-ide
persatuan umat Islam dan Khilafah Islamiyah. Puteranya, Mustofa bin Abdullah
bin Nuh lulusan Yordania kemudian juga ikut andil menyebarluaskan paham HT di
wilayah Jawa Barat dan Banten didukung oleh saudara-saudara dan kerabatnya.”
Hizbut Tahrir memiliki
tujuan untuk menjadikan Islam sebagai referensi dalam ruangpublik secara
kaaffah atau menyeluruh, mereka pun ingin mengimplementasikan syariah (hukum
Islam)
dan
mendirikan Khilafah.
Radikalisme
Sebagai Akar Intoleransi yang Mengancam Persatuan Indonesia
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara yang
memiliki masyarakat yang majemuk,
dimana banyaknya perbedaan mulai dari ras, suku, budaya hingga agama. Akan
tetapi pada saat
ini banyaknya ormas radikal yang menginkan Indonesia menjadi negara Khilafah
menjadi sebuah ancaman
untuk kita. Bagaimana tidak? kefundamentalan mereka membuat banyaknya
perselisihan pada
saat ini.
Melihat dari unsur politisnya, dimana mereka selalu mengambil
sebuah celah dari permasalahan yang ada di Indonesia dan memberikan sebuah
solusi untuk mengganti sistem pemerintahan yang mereka
anggap
paling sempurna yaitu sistem Khilafah. Dan ini sangat bertentangan dengan
ideologi kita, yaitu
Pancasila.
Sikap sikap radikal yang mereka tunjukkan seperti memprovokasi
sebuah kasus sehingga menjadi semakin
panas ataupun kontroversial, mengkafir-kafirkan orang yang tidak sejalan dengan
mereka pun menjadi
sebuah nilai intoleran yang bisa memacu perpecahan di Indonesia. Keanekaragaman masyarakat
di Indonesia mereka hiraukan, adanya nilai yang membuat mereka mengklaim bahwa
Islam adalah
totalitas dari seluruh aspek kehidupan sosial dan pribadi, dan mereka
beranggapan untuk menerapkan
Islam dengan seotentik mungkin tanpa adanya campuran dari pandangan barat.
Padahal melihat
dari konteks dan realitasnya, Islam muncul untuk sebuah pencerahan. Jika sistem
Khilafah yang menginginkan
Islam secara seotentik mungkin menjadi sebuah pedoman dalam kehidupan
bernegara, mungkin
itu menjadi sebuah kemunduran, akan adanya sebuah doktrinasi agama seperti pada
abad kegelapan
saat itu dimana doktrinasi gereja sangat dominan diterapkan, tak ada kebebasan
manusia untuk
berinovasi dalam bidang apapun.
Selain itu maraknya radikalisme yang sudah menyusup kedalam ranah
ranah akademik seperti halnya mulai masuk kedalam sekolah-sekolah menengah pun
seharusnya menjadi perhatian khusus pada saat ini. Bagaimana tidak? Pemahaman
agama yang keliru ataupun tidak sesuai dengan tafsir yang ideal yang sesuai
dengan realitas keadaan Indonesia pada saat ini pun akan memicu sebuah
intoleransi dini yang melekat pada siswa-siswa sekolah menengah. Seharusnya
nilai nilai keislaman itu bisa dinamis, bisa dipakai
sesuai dengan kondisi sosio-kultur yang ada di wilayah itu, tanpa memaksa
ataupun mengklaim untuk menerapkan ajaran Islam secara ontentik tanpa adanya
filterisasi dan tidak disesuaikan dengan kemajuan peradaban pada saat ini.
Referensi:
Rahman, Mohammad Taufik dan
Muslim Mufti. 2019. Fundamentalis dan Radikalis
Islam di Tengah Kehidupan Sosial Indonesia. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial,
Volume 2 Nomor 2 Tahun (204-218). Retrieved From : http://digilib.uinsgd.ac.id/21414/1/4445-14223-2-PB.pdf
Qodir,
Zuly. 2016. Kaum Muda, Intoleransi, dan Radikalisme Agama. Jurnal Study pemuda:
Pemuda Dan Radikalisme, Vol 5, No 1 (2016).
Retrieved
at: https://jurnal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/download/37127/21856
Affandy, Sa’dullah. 2016. Akar
Sejarah dan Pola Gerakan Radikalisme di Indonesia.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/69585/akar-sejarah-dan-pola-gerakan-radikalisme-di-indonesia
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/69585/akar-sejarah-dan-pola-gerakan-radikalisme-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar